PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang
sangat
menjunjung hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam Negara. Khususnya dalam bidang hukum acara perdata terkait dengan
penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian mediasi. Untuk tegaknya hukum khususnya
hukum perdata materiil, maka diperlukan hukum acara perdata. hukum perdata
materiil tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata.
Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan
hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan
menentukan agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan
menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, Sehingga
kepentingan antar tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Orang yang merasa dirugikan orang lain dan ingin mendapatkan
kembali haknya, harus mengupayakan melalui prosedur yang berlaku, yaitu melalui
litigasi (pengadilan).
Dalam hal tertunggaknya perkara
dan ketidakpuasan para pencari keadilan terhadap putusan pengadilan. MA mencoba
mengintegrasikan proses penyelesaian sengketa alternatif (non litigasi )
dalam hal ini mediasi ke dalam proses peradilan (litigasi). Yaitu dengan
menggunakan proses mediasi untuk mencapai perdamaian pada tahap upaya damai di
persidangan dan hal inilah yang biasa disebut dengan lembaga damai dalam bentuk
mediasi atau lembaga mediasi.
Ketentuan mediasi di pengadilan
mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi Di Pangadilan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di
pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi kemungkinan
penumpukan perkara di pengadilan. Selain itu institusionalisasi proses mediasi
ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga
pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang
bersifat memutus (adjudikatif).
Hukum acara yang berlaku baik
pasal 130 Herzien Indonesis Reglement (HIR) maupun pasal 154 Rechtsreglement
Buitengewesten (Rbg), mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian
yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses ini.
Penggunaan mediasi pada lembaga
damai ini bermula dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.
1 tahun 2002 (Eks Pasal 130 HIR/154 Rbg) tentang pemberdayaan pengadilan
tingkat pertama menerapkan lembaga damai. SEMA tersebut dikeluarkan menyikapi
salah satu problema yang dihadapi oleh lembaga peradilan di Indonesia dalam hal
tunggakan perkara di tingkat kasasi (MA) dan rasa ketidakpuasan para pencari
keadilan terhadap putusan lembaga peradilan yang dianggap tidak menyelesaikan
masalah. SEMA ini merupakan langkah nyata dalam mengoptimalkan upaya perdamaian
sehingga pelaksanaannya tidak hanya sekedar formalitas. Namun karena beberapa
hal yang pokok belum secara eksplisit diatur dalam SEMA tersebut maka MA
mengeluarkan Perma No. 2 tahun 2003 yang berisi tentang ketentuan umum,
tahapan, tempat dan biaya mediasi di pengadilan dan kemudian terakhir
disempurnakan dengan keluarnya Perma No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perdamaian dalam
Hukum Acara Perdata
Perdamaian merupakan suatu persetujuan di
mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan
atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu sengketa yang sedang bergantung
atau mencegah timbulnya suatu perkara, dan persetujuan perdamaian tidak sah
melainkan harus dibuat secara tertulis. Dalam
persengketaan selalu terdapat dua atau lebih pihak yang sedang bertikai dalam
penyelesaian persengketaan, dapat saja para pihak menyelesaikanya sendiri tanpa
melalui pengadilan misalnya mereka minta bantuan kepada sanak keluarga, pemuka
masyarakat atau pihak lainnya, dalam upaya mencari penyelesaian persengketaan
seperti ini cukup banyak yang berhasil. Namun sering pula terjadi dikemudian
hari salah satu pihak menyalahi perjanjian yang telah disepakati, untuk menghindari
timbulnya kembali persoalan yang sama di kemudian hari, maka dalam praktek
sering perjanjian damai itu dilaksanakan secara tertulis, yaitu dibuat akta
perjanjian perdamaian.
Syarat
sahnya suatu perdamaian
a.
Perdamaian harus atas
persetujuan kedua belah pihak.
b.
Perdamaian harus
mengakhiri sengketa
c.
Perdamaian harus
atas dasar keadaan sengketa yang telah ada
d.
Bentuk perdamaian
harus secara tertulis (akta perdamaian)
Tahapan pra mediasi dalam hukum acara perdata
menurut PERMA NO 1 tahun 2008 :
Tahap Pra Mediasi
Pasal 7
Kewajiban
Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum
1.
Pada hari
sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan
para pihak untuk menempuh mediasi.
2.
Ketidakhadiran
pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.
3.
Hakim, melalui
kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk
berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4.
Kuasa hukum
para pihak berkewajiban mendorong para
pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
5.
Hakim wajib
menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para
pihak menempuh proses mediasi.
6.
Hakim wajib
menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang
bersengketa.
7.
Jika usaha
perdamaian berhasil, maka dibuat akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih
dahulu oleh hakim dihadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang
menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.
Setelah adanya tahap pra
mediasi ini, maka akan dilakukan tahap selanjutnya adalah mediasi antara kedua
belah pihak yang dimediatori oleh hakim maupun non hakim. Tahapan mediasi
tersebut antara lain sebagai berikut menurut PERMA NO 1 tahun 2008 :
Tahap-Tahap
Proses Mediasi
Pasal 13
Penyerahan
Resume Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi
1.
Dalam waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang
disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu
sama lain dan kepada mediator.
2.
Dalam waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator,
masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang
ditunjuk.
3.
Proses mediasi
berlangsung paling lama 40 (empat puluh)
hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh
ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan (6).
4.
Atas dasar
kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3.
5.
Jangka waktu
proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
6.
Jika
diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan
secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
Setelah dalam proses
mediasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan untuk menyelesaikan sengketa
tersebut berhasil maka dibuatlah akta atau putusan perdamaian untuk bukti
perdamaian tersebut.
Jika usaha perdamaian tidak
berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan,
selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan
dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan
penterjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg).
Khusus untuk gugatan
perceraian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, yang
sedapat mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut. Apabila usaha
perdamaian berhasil, maka gugatan penceraian tersebut harus dicabut, apabila
usaha perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang
tertutup untuk umum.
B. Perkara gugat cerai
talak dari Wali Kota Palembang
Perkara
gugat cerai talak dari Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT terhadap
istrinya, Hj Sri Maya, mulai digelar di Pengadilan Agama (PA) Klas 1 Palembang,
kemarin (14/4). Majelis hakim dipimpin hakim ketua Drs H Burdan Burniat SH
dengan anggota Drs Asri Damsy SH dan Drs M Syukri SH.
Sidang
perdana cerai talak itu, dengan agenda upaya perdamaian melalui mediasi dari
hakim. Sayang, baik Eddy maupun Sri Maya tidak hadir dan hanya diwakili tim
kuasa hukumnya. Eddy, yang informasinya tengah berobat di Singapura, mengirim
kuasa hukumnya dari kantor pengacara Ari Yusuf Amir, Singajuru, dan Partner.
Hadir, advokat Nur Rahman Chaidir SH dan Agus Salim SH MH. Sedangkan, Dewi
Chintya SH, Mirza Zukarnaen SH MH, dan Hagmar Gandamana SH tak bisa hadir.
Sedangkan Sri Maya diwakili kuasa hukumnya, advokat Dede Nurdin Sadat SH dan Reno Iskandarsyah SH. Kuasa hukum kedua pihak berasal dari Jakarta. “Keinginan kami sama agar kedua pihak rukun kembali. Untuk itu, kami meminta peran aktif dari kuasa hukum untuk mendamaikan keduanya,” ujar Burdan yang juga ketua PA Palembang. Hakim berharap perbuatan yang halal tapi dibenci Allah tidak akan terjadi pada keluarga orang nomor satu di Palembang ini. Kedua pihak melalui kuasa hukumnya sepakat menunjuk hakim Dra Asmah Arfan SH selaku hakim mediator. Batas waktu mediasi adalah selama 40 hari setelah penunjukkan hakim mediator. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi. “Dalam mediasi, pihak penggugat dan tergugat wajib menghadiri mediasi, tidak bisa diwakili kuasa hukum,” ujar Burdan. Hakim akan membuat surat perintah kepada kedua pihak untuk hadir dalam mediasi, karena bukan mediasi namanya kalau hanya diwakili kuasa hukum, atau hanya satu pihak yang datang. “Ini sudah diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 bahwa mediasi itu mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. Bagaimana mengetahui permasalahannya kalau keduanya diwakili orang lain. Dan hakim mediator wajib untuk mendamaikan kedua pihak,” ungkapnya.
Sedangkan Sri Maya diwakili kuasa hukumnya, advokat Dede Nurdin Sadat SH dan Reno Iskandarsyah SH. Kuasa hukum kedua pihak berasal dari Jakarta. “Keinginan kami sama agar kedua pihak rukun kembali. Untuk itu, kami meminta peran aktif dari kuasa hukum untuk mendamaikan keduanya,” ujar Burdan yang juga ketua PA Palembang. Hakim berharap perbuatan yang halal tapi dibenci Allah tidak akan terjadi pada keluarga orang nomor satu di Palembang ini. Kedua pihak melalui kuasa hukumnya sepakat menunjuk hakim Dra Asmah Arfan SH selaku hakim mediator. Batas waktu mediasi adalah selama 40 hari setelah penunjukkan hakim mediator. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi. “Dalam mediasi, pihak penggugat dan tergugat wajib menghadiri mediasi, tidak bisa diwakili kuasa hukum,” ujar Burdan. Hakim akan membuat surat perintah kepada kedua pihak untuk hadir dalam mediasi, karena bukan mediasi namanya kalau hanya diwakili kuasa hukum, atau hanya satu pihak yang datang. “Ini sudah diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 bahwa mediasi itu mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. Bagaimana mengetahui permasalahannya kalau keduanya diwakili orang lain. Dan hakim mediator wajib untuk mendamaikan kedua pihak,” ungkapnya.
Apabila
kedua pihak belum hadir dalam masa mediasi, tambah dia, maka hakim akan kembali
memanggil kedua pihak sampai batas 40 hari. “Kalau dalam waktu 40 hari kedua
pihak tidak hadir, maka mediasi dinyatakan gagal. Apa boleh buat, sidang akan
dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” terang Burdan. Pertemuan
dalam mediasi bisa satu kali atau lebih, terserah kedua pihak. Yang penting
dalam batas waktu 40 hari setelah penunjukan hakim mediator. “Kalau cuma mau
satu kali bertemu, berarti cuma satu kali mediasi.” Kata Burdan, dalam
upaya mediasi ada dua kemungkinan. Apabila terjadi perdamaian, maka perkara
gugatan cerai talak tadi bisa dicabut. Atau sebaliknya, bila upaya perdamaian
gagal, maka hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi kepada majelis
hakim. “Setelah
mediasi gagal, majelis hakim akan membuat penetapan untuk persidangan
selanjutnya. Kalau dalam tahap ini, boleh hanya diwakili kuasa hukumnya. Tapi
yang harus diketahui bahwa dalam setiap sidang cerai, hakim terus berupaya
mendamaikan kedua pihak, meskipun mediasi telah gagal,” ungkapnya. Hal ini
sesuai pasal 154 RVG dan pasal 82 UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama.
Usai persidangan, tim kuasa hukum kedua pihak mendatangi ruang hakim mediator Dra Asmah Arfan SH untuk berkonsultasi. Mereka berkoordinasi mengenai waktu dimulai mediasi tersebut. “Kepastian kapan mediasi tergantung kedua pihak, tapi paling lama 40 hari,” ungkap Asmah.
Hakim mediator tidak bisa menjelaskan secara rinci permasalahan serta alasan dilayangkan gugatan talak dari wako kepada istrinya itu. “Karena belum masuk materi perkara,” ungkap Asmah.
Usai persidangan, tim kuasa hukum kedua pihak mendatangi ruang hakim mediator Dra Asmah Arfan SH untuk berkonsultasi. Mereka berkoordinasi mengenai waktu dimulai mediasi tersebut. “Kepastian kapan mediasi tergantung kedua pihak, tapi paling lama 40 hari,” ungkap Asmah.
Hakim mediator tidak bisa menjelaskan secara rinci permasalahan serta alasan dilayangkan gugatan talak dari wako kepada istrinya itu. “Karena belum masuk materi perkara,” ungkap Asmah.
Kuasa
hukum Eddy, advokat Nur Rahman mengatakan, kasus ini belum masuk materi
perkara. Baru tahap penunjukan hakim mediator untuk mediasi. “Sekarang masih
tahap mediasi sampai 40 hari ke depan. Belum tahu kapan dimulai mediasi karena
Pak Eddy juga masih sibuk,” terang Nurrahman.
Sementara
kuasa hukum Sri Maya, advokat Dede Nurdin Sadat SH mengungkapkan, kliennya (Sri
Maya) masih mengharapkan rukun kembali untuk membina keluarga sakinah,
mawaddah, warahmah. “Klien kami masih shock. Masyarakat Palembang pasti akan
bertanya-tanya apa yang terjadi, maklum ini kasus wali kota. Tapi kita lihat
hasil mediasi, semoga bisa terjadi perdamaian,” terangnya.
Diketahui,
gugatan cerai talak dilayangkan Eddy melalui kuasa hukumnya ke bagian
kepaniteraan PA Palembang pada 3 Maret 2011 lalu. Gugatan cerai talak itu telah
terdaftar dengan nomor register perkara No: 300/Pdt.G/2011/PA.PLG, tanggal 3
Maret 2011. (mg41)
BAB III
PENUTUP
Dalam
setiap perkara perdata, ada alur dimana hakim harus mendamaikan keduabelah
pihak yang bersengketa dengan mediasi yang bertujuan untuk mendamaikan kedua
belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas
pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang sidang
berikutnya meskipun sudah memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini sesuai
dengan Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg.
Dalam
usaha perdamaian ada beberapa tahapan yang disebut dengan mediasi, mediasi
sendiri terdiri dari beberapa tahap mulai dari pra mediasi sampai mediasi itu
sendiri seperti yang
tertera dalam PERMA NO 1 tahun 2008 pasal 7 tentang tahapan pra mediasi
dan pasal 13 tentang tahap mediasi, dan
kemudian terjadi kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak. Dengan adanya
mediasi yang bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa ini agar
tidak berlanjut kearah persidangan lanjutan.
Dalam kasus gugatan cerai walikota Palembang terhadap istrinya
diharapkan dapat dilaksanakan suatu perdamaian yang dimana kedua pihak dapat
menyelesaikan perkaranya tersebut tanpa perselisihan dan perseteruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar