Disusun oleh :
Rido Marta Adinata Putra
K6410050
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pada awalnya BUMN adalah hasil
nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan asing (Belanda) yang kemudian ditetapkan
sebagai perusahaan Negara. Kemudian dengan
UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk Badan Usaha Milik Negara
menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Persero.
Pembagian ini dibentuk sesuai dengan tugas, fungsi dan misi Usaha pada waktu
itu.
Filosofi mengapa dibentuk Badan Usaha
Milik Negara adalah karena berdasarkan pada bunyi ketentuan UU Pasal 33
khususnya ayat (2) dan (3) yang mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi
penting bagi Negara yang menguasai ha-jat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian tugas pertama Negara dengan
membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat,
manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas
seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang
membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.
Persoalan yang harus kita selesaikan
terlebih dahulu justeru adalah, apakah kita masih menganggap perlu bahwa
sebagian BUMN menekankan fungsinya sebagai alat untuk memberikan pelayanan umum
secara langsung, menjaga keseimbangan roda pembangunan, dan menjalankan
fungsi-fungsi sosial-ekonomi yang lain, seperti menciptakan lapangan kerja,
menggerakkan sektor-sektor usaha padat karya, dan sebagainya? Jika ya, berarti
kita juga perlu memilah atau membuat klasifikasi BUMN berdasarkan prioritas
fungsi yang diberikan. Untuk BUMN-BUMN yang diprioritaskan fungsinya sebagai
pemain pasar murni, tentu wajar jika kinerja BUMN tersebut dilihat dari kinerja
keuangannya. Tetapi, jika BUMN tersebut juga dibebankan fungsi memberi
pelayanan umum, menjaga keseimbangan roda pembangunan dan sebagainya, maka
tidak adil kalau BUMN tersebut hanya dilihat dari kinerja keuangan. Bukan
berarti kinerja keuangan perlu diabaikan, tetapi jika BUMN tersebut lebih ditekankan
fungsinya pada fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi nonprofit lainnya.
B. Perumusan masalah
Dari berbagai uraian diatas dapat dirumuskan beberapa
masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
peranan Badan Usaha Milik Negara tersebut secara umum?
2.
Bagaimana
program kemitraan Usaha Kecil BUMN tersebut dalam upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat?
3.
Apa sajakah
kendala-kendala dalam menjalankan program kemitraan usaha kecil BUMN tersebut?
C. Tujuan
penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Mengerti peranan
Badan Usaha Milik Negara secara umum.
2.
Mengetahui
seperti apa program kemitraan usaha kecil BUMN dalam upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kendala-kendalanya.
3.
Mendeskripsikan
kendala-kendala program kemitraan usaha kecil BUMN.
D. Manfaat
penulisan
1.
Bagi penulis
Manfaat
bagi penulis sendiri adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah hukum dagang. Selain
itu penulis juga dapat mengerti dan mengetahui peranan Badan Usaha Milik Negara
secara umum dan seperti apa program kemitraan usaha kecil Badan Usaha Milik
Negara dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta apa saja
kendala-kendala yang ditemui dalam menjalankan program tersebut.
2.
Bagi pembaca
Makalah
ini diharapkan dapat menambah wawasan para penbaca tentang apa itu BUMN dan
peran-perannya dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kajian teori
1.
Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. BUMN
dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang
atau jasa bagi masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan
mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi
Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling
sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahaan Umum(PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Manfaat BUMN:
·
Memberi kemudahan
kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar
atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas
dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun
non migas.
·
Menghimpun dana untuk
mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
2.
Pengertian
kemitraan
Suatu
program pemerintah yang merupakan partisipasi BUMN dalam
usaha meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri
melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN yang
diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman modal kerja.
Tujuan:
Untuk mendorong
kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan
pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha, dan
pemberdayaan masyarakat.
B.
Pembahasan
1. Peranan Umum
BUMN
a.)
Kontributor Perekonomian Negara
Keberadaan
BUMN diharapkan menjadi agen pembangunan, tepatnya sebagai instrumen negara
untuk memenuhi tujuan-tujuan pembangunan tertentu, misalnya menyediakan
produk-produk yang penting bagi negara dan masyarakat, menstabilisasi
harga-harga barang, menyerap tenaga kerja, sebagai kontributor pemasukan negara
melalui deviden, pajak, dan lain-lain.
Dalam
kenyataan, sejak munculnya BUMN-BUMN di Indonesia, kebanyakan perusahaan negara
itu justru malah menghasilkan masalah baik bagi BUMN itu sendiri maupun bagi negara
serta rakyat. Seringkali, di satu sisi tujuan penyediaan produk dan penyerapan
tenaga kerja tercapai, tapi di sisi lain inefisiensi, korupsi, kolusi,
nepotisme, dan kerugian merajalela menghinggapi BUMN-BUMN itu.
b.)
Pengelola Sumber daya strategi
Disini Badan
Usaha Milik Negara berperan dalam pengelola sumber daya strategi, maksudnya
adalah seperti yang sudah tertulis dalam pengertian BUMN itu sendiri yaitu BUMN
diharapkan dapat memberikan barang dan jasa untuk masyarakat, dalam menciptakan
barang ataupun menyediakan jasa BUMN secara otomatis mengelola sumber daya yang
ada, yang pastinya dengan menggunakan suatu strategi dan nantinya diharapkan
dapat dipetik suatu hasil untuk kemudian dapat diberikan dan bermanfaat untuk
masyarakat.
c.)
Agen Pembangunan antara lain bagi :
- Wilayah Sekitar (Program Bina Lingkungan)
- Usaha Kecil (Program Kemitraan)
2. Program
Kemitraan BUMN
a.)
Tujuan :
o
Meningkatkan kemampuan Usaha Kecil,agar menjadi
tangguh dan mandiri
o
Mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta
pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha
dan pemberdayaan masyarakat
b.)
Sumber Dana : Penyisihan 1-3% Laba Setelah Pajak.
c.)
Mekanisme Program Kemitraan :
o
Calon Mitra Binaan mengajukan Proposal sesuai Formulir
yang disediakan di setiap BUMN
o
Evaluasi oleh BUMN Pembina
o
Penetapan Nilai Bantuan Modal Usaha
o
Pelatihan
o
Penyerahan Bantuan Modal Usaha
o
Pendampingan dan Pemasaran
d.)
Kategori Usaha Kecil Penerima Bantuan :
o
Omzet Maksimum 1 Milyar Rupiah
o
Kekayaan Bersih Maksimum 200 Juta (tidak termasuk
tanah dan bangunan)
o
Milik WNI dan Berdiri sendiri (bukan cabang suatu
perusahaan)
o
Umur usaha minimum 1 tahun dan prospektip.
e.)
Jangka Waktu Pembinaan dan Bunga Pinjaman :
o
3 Tahun dengan bunga maksimum s/d 12 % per tahun
(perhitungan bunga efektip)
o
Dapat diberikan s/d 3 kali untuk setiap Mitra Binaan
f.)
Keuntungan Program Kemitraan BUMN :
o
Grace Period 3 bulan
o
Bungan Relatip Ringan
o
Kesempatan Pameran di Dalam & Luar Negeri
o
Pelatihan dan Pendampingan
o
Fasilitas rescheduling dan reconditioning
Optimalisasi
Program Kemitraan
Untuk meningkatkan daya guna Program
Kemitraan, Kantor Kementrian Negara BUMN telah menggariskan kebijakan sbb :
- Penerapan Sistem Target dalam Penyaluran dan
Pengembalian Dana Kemitraan oleh BUMN
- Pencapaian target tsb. merupakan salah satu
komponen penting Penilaian Kinerja Direksi dan Kesehatan BUMN
- Penyelenggaraan BUMN Expo di kota-kota besar
sebagai media promosi dan pemasaran produk Mitra Binaan
3. Kendala
Program Kemitraan BUMN
Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN
di beberapa wilayah (misal : DIY) dinilai “masih jauh dari harapan” dikarenakan :
- Realisasi / penyerapan Dana Program Kemitraan
BUMN masih sangat rendah, dibanding dana yang dianggarkan
- Penyaluran bantuan menjadi kurang efektif, diukur
dari banyaknya duplikasi, salah sasaran dan ketidakmerataan dalam
penyaluran bantuan serta belum sinerginya PKBL BUMN dengan Program
Pembangunan Ekonomi wilayah setempat.
Kondisi tersebut dilatar belakangi
oleh beberapa faktor :
- Sulitnya koordinasi antar BUMN dalam penyaluran
Dana Kemitraan dikarenakan 50% BUMN tidak memiliki Kantor Cabang /
perwakilan di daerah
- Masih terbatasnya peran riil Pemda setempat dalam
pendayagunaan Program Kemitraan BUMN, misalnya dalam pemberian informasi
tentang Profil Usaha Kecil, Arah Pengembangan Ekonomi Daerah serta
Proyeksi Potensi Pasar Usaha Kecil.
- Relatip terbatasnya jumlah SDM pelaksana Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan di BUMN
- Sikap ekstra hati-hati dari BUMN dalam pemilihan
Mitra Binaan akibat sulitnya menilai prospek usha serta perilaku kurang
terpuji dari beberapa Mitra Binaan.
- Prosedur administrasi PKBL yang relatip lebih
rumit dibanding perbankan.
- Bunga Pinjaman yang dinilai masih memberatkan (6
s.d 12 %)
- Pemberlakuan ketentuan tentang Jaminan di
beberapa BUMN.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demikianlah
informasi tentang peran BUMN dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
program kemitraan usaha kecil. Dari uraian diatas dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa BUMN merupakan suatu badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat. Adapun peran BUMN yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, karena peranan secara umum BUMN itu sendiri adalah sebagai berikut
:
·
Kontributor Perekonomian Negara
·
Pengelola Sumber daya strategi
·
Agen Pembangunan
Secara khusus BUMN itu sendiri mempunyai suatu program
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program Kemitraan
Usaha Kecil inilah BUMN berusaha mensejahterakan rakyat dengan tujuan:
·
Meningkatkan kemampuan usaha kecil, agar menjadi
tangguh dan mandiri.
·
Mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta
pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha
dan pemberdayaan masyarakat.
Namun ada beberapa kendala yang
menghambat program tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Realisasi / penyerapan Dana Program Kemitraan BUMN
masih sangat rendah, dibanding dana yang dianggarkan.
·
Penyaluran bantuan menjadi kurang efektif
B. Saran
BUMN memiliki peran penting dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi karena dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun
agar peran tersebut bisa lebih maksimal, BUMN harus memenuhi syarat-syarat
berikut :
- Dikelola berdasarkan prinsip dan kultur korporasi
yang sehat;
- Dikelola oleh manajemen profesional, integritas
dan leadership yang kuat, serta memiliki kemampuan dalam berbisnis yang
tinggi. Untuk itu pola rekrutmen dan pola re- munerasi harus dikembangkan
sesuai dengan standar korporasi;
- Memiliki pemimpin yang memperhatikan beberapa
aspek, diantaranya adalah profesionalime, proritas, integritas dan
probility.
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik, secara konsisten dan berkesinambungan.
- Mampu terus menciptakan nilai tambah dan inovasi.
- Siap bersaing di era kompetisi global, dan
memiliki kemampuan untuk berkembang dalam segala kondisi.
- Memiliki tanggung jawab sosial, baik dalam hal
kepedulian terhadap lingkungan hidup, pengentasan problem masyarakat
sekitar, dan pengembangan pengusaha kecil.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
keberhasilan pengelolaan BUMN membutuhkan keterlibatan yang aktif dari semua
pihak, baik Pemerintah, manajemen BUMN, karyawan BUMN, akademisi, parlemen, dan
masyarakat luas yang memiliki per-hatian terhadap BUMN. Karena itu, marilah
bersama-sama kita pikirkan dan pantau bersama pengelolaan BUMN ini, untuk dapat
memberikan hasil yang seoptimal mungkin bagi masyarakat dan negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar