A. PEMILU
1.
Pengertian Pemilu
Pemilu
adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam,
mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai
kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses
mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini
kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Sistem pemilu digunakan adalah asas
luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut
konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang
telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara
dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan
main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
2.
Asas Pelaksanaan Pemilu
Waktu
pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang
ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan
undang-undang. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER
dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan
secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang
bersifatlangsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil:
a)
Langsung berarti
rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai
dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
b)
Umum berarti pada dasarnya
semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih
dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun
berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi
persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
c)
Bebas berarti setiap
warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin
keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan
kepentingannya;
d)
Rahasia berarti dalam
memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh
pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan.
Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat
pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada
pihak manapun;
e)
Jujur berarti dalam menyelenggarakan
pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik
peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua
pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
f)
Adil berarti dalam
menyelenggarakan pem,ilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu
mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai
penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan
bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap
menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan
meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam
undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU
dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan
umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
B. DEMOKRASI
1.
Pengertian Demokrasi
a.
Secara Etimologis
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari
kata ”demos” (rakyat) dan ”kratos” (pemerintahan). Sehingga
demokrasi diartikan secara sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule
of the people).
b.
Secara Terminologi
Secara
terminologi demokrasi dapat diartikan sebagai berikut , misalnya:
1)
Menurut Koentjoro Poerbopranoto (1978) dalam
bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak
sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
2)
Afan Gafar (2003:3) menyatakan ada dua macam
pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman
secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu
yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara,
seperti ungkapan ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat”.ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada
masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik
Indonesia.
a)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar (pasal 1 ayat (2) )
b)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang (pasal 28)
c)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk meribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) )
Kutipan pasal-pasal diatas merupakan definisi
normatif dari demokrasi. Tetapi kita harus memperhatikan bahwa apa yang
normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan sehari-hari. Oleh
karena itu perlu untuk melihat makna demokrasi secara empirik, yakni demokrasi
dalam perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan
demikian inti (hakekat) demokrasi terletak pada peran senyatanya rakyat dalam
proses politik yang berjalan terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
publik, yakni berbagai program yang bertujuan untuk memecahkan berbagai
persoalan publik (masyarakat, berbangsa dan bernegara) yang diputuskan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang. Persoalan publik misalnya : mengembangkan
kebebasan menyatakan pendapat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran,
meningkatkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan dll.
2.
Nilai-nilai demokrasi
Demokrasi
merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat
diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa da bernegara yang
baik. Henry B. Mayo (Miriam budiardjo, eds. 1980 :165-179) mengajukan beberapa
nilai demokrasi, yaitu sebagai berikut :
·
Menyelesaikan pertiakaian secara damai dan
sukarela
Hal ini terlihat pada
fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas, atau penyelesaian
berbagai pertikaian secara sukarela.
·
Menjamin terjadinya perubahan secara damai
Misalnya dalam menghadapi
berbagai perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi
akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan
memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin
berjalan secara damai.
·
Pergantian penguasa dengan teratur
Dalam demokrasi suksesi
kepemimpinan didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh orang banyak dengan
cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode
tertentu.
·
Penggunaan paksaan sedikit mungkin
Dalam pembuatan dan
pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih pada
kemauan umum atau persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun nonfisik
(misal ancaman, intimidasi)
·
Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman
Demokrasi mengakui
eksistensi dan keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran terbuka dan
kebebasan politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena adanya suatu
keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat dengan kebaikan
dan kebenaran.
·
Menegakkan keadilan
Demokrasi memberikan
kesempatan kepada setiap individu untuk mengjukan wakilnya, hal ini
mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
·
Memajukan ilmu pengetahuan
Dengan pengakuan dan
jaminana adanya persamaan dan kebebasan bagi seluruh orang untuk mengembangkan
potensi pikiran, kreativitas, daya inovasi, afeksi, maka hal ini akan
memberikan motivasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan
demikian demokrasi dianggap penting karena merupakan alat yang dapat
digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan
yang baik.
C. KEDAULATAN
RAKYAT
Rakyat
adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara. Dalam negara ada yang
memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut dengan
pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu,
keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Pengertian
kedaulatan rakyat sangat erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam
pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian
masyarakat, disebut dengan istilah “Kontrak Sosial”.tokoh teori ini adalah
Thomas Hobbes, Jonh Locke dan J.J. Rosseau.
Kedaulatan
rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti
kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Negara harus tunduk kepada
rakyat. Dengan kata lain rakyat sebagai pemegang otoritas (kekuasaan yang sah)
tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu Kedaulatan Rakyat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
1. Landasan
hukum kedaulatan rakyat di Indonesia
Perumusan
kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali
terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi
perumusan batang tubuhnya.
Pokok
pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan
pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan
rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai
pokok pikiran keempat dari Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran keempat yang
terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Utamanya dalam pemahaman
dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 ayat (2) UUD 45
yang menentukan sebagai berikut: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Sedangkan
isi pasal 1 ayat (2) UUD 45 hasil amandemen adalah sebagai berikut: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Berdasarkan uraian di atas,
maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1 ayat (2), yaitu:
1. kedaulatan
rakyat; dan
2. implementasi
kedaulatan rakyat.
3. Sila
ke 4 Pancasila
“kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Teori
atas kedaulatan rakyat yang berlaku di Indonesia mendukung atas hukum dan
menjamin kebebasan dari pada warganegaranya. Dalam pengerian bahwa kebebasan
disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan
undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri dengna
memandang dari segi social. Maka kalau begitu undang-undang itu adalah
merupakan penjelmaan dari pada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah
yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
2.
Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Pasal
1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang – undang Dasar. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah
rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar.
Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar 1945
adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi menjalankan tugas –
tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga – lembaga
Negara menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA,
Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.
Pelaksanaan
kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem
pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh
Undang- Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
D.
HUBUNGAN PEMILU, KEDAULATAN RAKYAT DAN
DEMOKRASI
Dari
uraian di yang telah paparkan, dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa konsep
negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis
atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan
melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara
hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya system
demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita
menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan
aspirasinya.
Dasar
hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas
demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut
bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada
rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing.
Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan
hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya. Dalam pengertian bahwa kebebasan
disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan
undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri.
Pelaksanaan
prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun
demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian
secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan
mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga
lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas
dan mengesahkan undang-undang.
Pemilihan
Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil
rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,
kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu
dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat
sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan
kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi
terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar