W E L C O M E

Selamat datang di blog kami, semoga memberikan manfaat...dan dimohon memberikan komentar yang mendidik dan santun, thank's...

Minggu, 18 Maret 2012

PERAN BUMN DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KEMITRAAN USAHA KECIL




Disusun oleh :
Rido Marta Adinata Putra
K6410050

PENDIDIKAN  PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
Pada awalnya BUMN adalah hasil nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan asing (Belanda) yang kemudian ditetapkan sebagai perusahaan Negara. Kemudian dengan UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Pembagian ini dibentuk sesuai dengan tugas, fungsi dan misi Usaha pada waktu itu.
Filosofi mengapa dibentuk Badan Usaha Milik Negara adalah karena berdasarkan pada bunyi ketentuan UU Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai ha-jat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.
Persoalan yang harus kita selesaikan terlebih dahulu justeru adalah, apakah kita masih menganggap perlu bahwa sebagian BUMN menekankan fungsinya sebagai alat untuk memberikan pelayanan umum secara langsung, menjaga keseimbangan roda pembangunan, dan menjalankan fungsi-fungsi sosial-ekonomi yang lain, seperti menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor-sektor usaha padat karya, dan sebagainya? Jika ya, berarti kita juga perlu memilah atau membuat klasifikasi BUMN berdasarkan prioritas fungsi yang diberikan. Untuk BUMN-BUMN yang diprioritaskan fungsinya sebagai pemain pasar murni, tentu wajar jika kinerja BUMN tersebut dilihat dari kinerja keuangannya. Tetapi, jika BUMN tersebut juga dibebankan fungsi memberi pelayanan umum, menjaga keseimbangan roda pembangunan dan sebagainya, maka tidak adil kalau BUMN tersebut hanya dilihat dari kinerja keuangan. Bukan berarti kinerja keuangan perlu diabaikan, tetapi jika BUMN tersebut lebih ditekankan fungsinya pada fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi nonprofit lainnya.

B.     Perumusan masalah
Dari berbagai uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan Badan Usaha Milik Negara tersebut secara umum?
2.      Bagaimana program kemitraan Usaha Kecil BUMN tersebut dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat?
3.      Apa sajakah kendala-kendala dalam menjalankan program kemitraan usaha kecil BUMN tersebut?

C.    Tujuan penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengerti peranan Badan Usaha Milik Negara secara umum.
2.      Mengetahui seperti apa program kemitraan usaha kecil BUMN dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kendala-kendalanya.
3.      Mendeskripsikan kendala-kendala program kemitraan usaha kecil BUMN.

D.    Manfaat penulisan
1.      Bagi penulis
Manfaat bagi penulis sendiri adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah hukum dagang. Selain itu penulis juga dapat mengerti dan mengetahui peranan Badan Usaha Milik Negara secara umum dan seperti apa program kemitraan usaha kecil Badan Usaha Milik Negara dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta apa saja kendala-kendala yang ditemui dalam menjalankan program tersebut.

2.      Bagi pembaca
Makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan para penbaca tentang apa itu BUMN dan peran-perannya dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat.





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kajian teori
1.      Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.



Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
2.      Pengertian kemitraan
Suatu program pemerintah yang merupakan partisipasi BUMN dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN yang diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman modal kerja.

Tujuan:
Untuk mendorong kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha, dan pemberdayaan masyarakat.

B.     Pembahasan
1.      Peranan Umum BUMN
a.)       Kontributor Perekonomian Negara
Keberadaan BUMN diharapkan menjadi agen pembangunan, tepatnya sebagai instrumen negara untuk memenuhi tujuan-tujuan pembangunan tertentu, misalnya menyediakan produk-produk yang penting bagi negara dan masyarakat, menstabilisasi harga-harga barang, menyerap tenaga kerja, sebagai kontributor pemasukan negara melalui deviden, pajak, dan lain-lain.
Dalam kenyataan, sejak munculnya BUMN-BUMN di Indonesia, kebanyakan perusahaan negara itu justru malah menghasilkan masalah baik bagi BUMN itu sendiri maupun bagi negara serta rakyat. Seringkali, di satu sisi tujuan penyediaan produk dan penyerapan tenaga kerja tercapai, tapi di sisi lain inefisiensi, korupsi, kolusi, nepotisme, dan kerugian merajalela menghinggapi BUMN-BUMN itu.
b.)       Pengelola Sumber daya strategi
Disini Badan Usaha Milik Negara berperan dalam pengelola sumber daya strategi, maksudnya adalah seperti yang sudah tertulis dalam pengertian BUMN itu sendiri yaitu BUMN diharapkan dapat memberikan barang dan jasa untuk masyarakat, dalam menciptakan barang ataupun menyediakan jasa BUMN secara otomatis mengelola sumber daya yang ada, yang pastinya dengan menggunakan suatu strategi dan nantinya diharapkan dapat dipetik suatu hasil untuk kemudian dapat diberikan dan bermanfaat untuk masyarakat.
c.)       Agen Pembangunan antara lain bagi :
    • Wilayah Sekitar (Program Bina Lingkungan)
    • Usaha Kecil (Program Kemitraan)
2.      Program Kemitraan BUMN
a.)    Tujuan :
o    Meningkatkan kemampuan Usaha Kecil,agar menjadi tangguh dan mandiri
o    Mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat
b.)    Sumber Dana : Penyisihan 1-3% Laba Setelah Pajak.
c.)    Mekanisme Program Kemitraan :
o    Calon Mitra Binaan mengajukan Proposal sesuai Formulir yang disediakan di setiap BUMN
o    Evaluasi oleh BUMN Pembina
o    Penetapan Nilai Bantuan Modal Usaha
o    Pelatihan
o    Penyerahan Bantuan Modal Usaha
o    Pendampingan dan Pemasaran
d.)   Kategori Usaha Kecil Penerima Bantuan :
o    Omzet Maksimum 1 Milyar Rupiah
o    Kekayaan Bersih Maksimum 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
o    Milik WNI dan Berdiri sendiri (bukan cabang suatu perusahaan)
o    Umur usaha minimum 1 tahun dan prospektip.
e.)    Jangka Waktu Pembinaan dan Bunga Pinjaman :
o    3 Tahun dengan bunga maksimum s/d 12 % per tahun (perhitungan bunga efektip)
o    Dapat diberikan s/d 3 kali untuk setiap Mitra Binaan
f.)     Keuntungan Program Kemitraan BUMN :
o    Grace Period 3 bulan
o    Bungan Relatip Ringan
o    Kesempatan Pameran di Dalam & Luar Negeri
o    Pelatihan dan Pendampingan
o    Fasilitas rescheduling dan reconditioning
Optimalisasi Program Kemitraan
Untuk meningkatkan daya guna Program Kemitraan, Kantor Kementrian Negara BUMN telah menggariskan kebijakan sbb :
  1. Penerapan Sistem Target dalam Penyaluran dan Pengembalian Dana Kemitraan oleh BUMN
  2. Pencapaian target tsb. merupakan salah satu komponen penting Penilaian Kinerja Direksi dan Kesehatan BUMN
  3. Penyelenggaraan BUMN Expo di kota-kota besar sebagai media promosi dan pemasaran produk Mitra Binaan
3.      Kendala Program Kemitraan BUMN
Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN di beberapa wilayah (misal : DIY) dinilai “masih jauh dari harapan dikarenakan :
  1. Realisasi / penyerapan Dana Program Kemitraan BUMN masih sangat rendah, dibanding dana yang dianggarkan
  2. Penyaluran bantuan menjadi kurang efektif, diukur dari banyaknya duplikasi, salah sasaran dan ketidakmerataan dalam penyaluran bantuan serta belum sinerginya PKBL BUMN dengan Program Pembangunan Ekonomi wilayah setempat.
Kondisi tersebut dilatar belakangi oleh beberapa faktor :
  1. Sulitnya koordinasi antar BUMN dalam penyaluran Dana Kemitraan dikarenakan 50% BUMN tidak memiliki Kantor Cabang / perwakilan di daerah
  2. Masih terbatasnya peran riil Pemda setempat dalam pendayagunaan Program Kemitraan BUMN, misalnya dalam pemberian informasi tentang Profil Usaha Kecil, Arah Pengembangan Ekonomi Daerah serta Proyeksi Potensi Pasar Usaha Kecil.
  3. Relatip terbatasnya jumlah SDM pelaksana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di BUMN
  4. Sikap ekstra hati-hati dari BUMN dalam pemilihan Mitra Binaan akibat sulitnya menilai prospek usha serta perilaku kurang terpuji dari beberapa Mitra Binaan.
  5. Prosedur administrasi PKBL yang relatip lebih rumit dibanding perbankan.
  6. Bunga Pinjaman yang dinilai masih memberatkan (6 s.d 12 %)
  7. Pemberlakuan ketentuan tentang Jaminan di beberapa BUMN.





BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Demikianlah informasi tentang peran BUMN dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program kemitraan usaha kecil. Dari uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa BUMN merupakan suatu badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Adapun peran BUMN yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena peranan secara umum BUMN itu sendiri adalah sebagai berikut :
·      Kontributor Perekonomian Negara
·      Pengelola Sumber daya strategi
·      Agen Pembangunan
Secara khusus BUMN itu sendiri mempunyai suatu program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil inilah BUMN berusaha mensejahterakan rakyat dengan tujuan:
·         Meningkatkan kemampuan usaha kecil, agar menjadi tangguh dan mandiri.
·         Mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat.
Namun ada beberapa kendala yang menghambat program tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :
·         Realisasi / penyerapan Dana Program Kemitraan BUMN masih sangat rendah, dibanding dana yang dianggarkan.
·         Penyaluran bantuan menjadi kurang efektif

B.  Saran
BUMN memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi karena dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun agar peran tersebut bisa lebih maksimal, BUMN harus memenuhi syarat-syarat berikut :
  • Dikelola berdasarkan prinsip dan kultur korporasi yang sehat;
  • Dikelola oleh manajemen profesional, integritas dan leadership yang kuat, serta memiliki kemampuan dalam berbisnis yang tinggi. Untuk itu pola rekrutmen dan pola re- munerasi harus dikembangkan sesuai dengan standar korporasi;
  • Memiliki pemimpin yang memperhatikan beberapa aspek, diantaranya adalah profesionalime, proritas, integritas dan probility.
  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, secara konsisten dan berkesinambungan.
  • Mampu terus menciptakan nilai tambah dan inovasi.
  • Siap bersaing di era kompetisi global, dan memiliki kemampuan untuk berkembang dalam segala kondisi.
  • Memiliki tanggung jawab sosial, baik dalam hal kepedulian terhadap lingkungan hidup, pengentasan problem masyarakat sekitar, dan pengembangan pengusaha kecil.
Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan pengelolaan BUMN membutuhkan keterlibatan yang aktif dari semua pihak, baik Pemerintah, manajemen BUMN, karyawan BUMN, akademisi, parlemen, dan masyarakat luas yang memiliki per-hatian terhadap BUMN. Karena itu, marilah bersama-sama kita pikirkan dan pantau bersama pengelolaan BUMN ini, untuk dapat memberikan hasil yang seoptimal mungkin bagi masyarakat dan negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar