W E L C O M E

Selamat datang di blog kami, semoga memberikan manfaat...dan dimohon memberikan komentar yang mendidik dan santun, thank's...

Kamis, 15 Maret 2012

MEDIASI DALAM HUKUM ACARA PERDATA (PAPER)




BAB I
PENDAHULUAN


Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam Negara. Khususnya dalam bidang hukum acara perdata terkait dengan penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian mediasi. Untuk tegaknya hukum khususnya hukum perdata materiil, maka diperlukan hukum acara perdata. hukum perdata materiil tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, Sehingga kepentingan antar tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya. Orang yang merasa dirugikan orang lain dan ingin mendapatkan kembali haknya, harus mengupayakan melalui prosedur yang berlaku, yaitu melalui litigasi (pengadilan).
Dalam hal tertunggaknya perkara dan ketidakpuasan para pencari keadilan terhadap putusan pengadilan. MA mencoba mengintegrasikan proses penyelesaian sengketa alternatif (non litigasi ) dalam hal ini mediasi ke dalam proses peradilan (litigasi). Yaitu dengan menggunakan proses mediasi untuk mencapai perdamaian pada tahap upaya damai di persidangan dan hal inilah yang biasa disebut dengan lembaga damai dalam bentuk mediasi atau lembaga mediasi.
Ketentuan mediasi di pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pangadilan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di pengadilan. Selain itu institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (adjudikatif).
Hukum acara yang berlaku baik pasal 130 Herzien Indonesis Reglement (HIR) maupun pasal 154 Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg), mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses ini.
Penggunaan mediasi pada lembaga damai ini bermula dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2002 (Eks Pasal 130 HIR/154 Rbg) tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai. SEMA tersebut dikeluarkan menyikapi salah satu problema yang dihadapi oleh lembaga peradilan di Indonesia dalam hal tunggakan perkara di tingkat kasasi (MA) dan rasa ketidakpuasan para pencari keadilan terhadap putusan lembaga peradilan yang dianggap tidak menyelesaikan masalah. SEMA ini merupakan langkah nyata dalam mengoptimalkan upaya perdamaian sehingga pelaksanaannya tidak hanya sekedar formalitas. Namun karena beberapa hal yang pokok belum secara eksplisit diatur dalam SEMA tersebut maka MA mengeluarkan Perma No. 2 tahun 2003 yang berisi tentang ketentuan umum, tahapan, tempat dan biaya mediasi di pengadilan dan kemudian terakhir disempurnakan dengan keluarnya Perma No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

  

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Perdamaian dalam Hukum Acara Perdata
Perdamaian merupakan suatu persetujuan di mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu sengketa yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, dan persetujuan perdamaian tidak sah melainkan harus dibuat secara tertulis. Dalam persengketaan selalu terdapat dua atau lebih pihak yang sedang bertikai dalam penyelesaian persengketaan, dapat saja para pihak menyelesaikanya sendiri tanpa melalui pengadilan misalnya mereka minta bantuan kepada sanak keluarga, pemuka masyarakat atau pihak lainnya, dalam upaya mencari penyelesaian persengketaan seperti ini cukup banyak yang berhasil. Namun sering pula terjadi dikemudian hari salah satu pihak menyalahi perjanjian yang telah disepakati, untuk menghindari timbulnya kembali persoalan yang sama di kemudian hari, maka dalam praktek sering perjanjian damai itu dilaksanakan secara tertulis, yaitu dibuat akta perjanjian perdamaian.
Syarat sahnya suatu perdamaian
a.       Perdamaian harus atas persetujuan kedua belah pihak.
b.      Perdamaian harus mengakhiri sengketa
c.       Perdamaian harus atas dasar keadaan sengketa yang telah ada
d.      Bentuk perdamaian harus secara tertulis (akta perdamaian)
Tahapan pra mediasi dalam hukum acara perdata menurut PERMA NO 1 tahun 2008 :
Tahap Pra Mediasi
Pasal 7
Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum
1.      Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
2.      Ketidakhadiran pihak turut tergugat  tidak  menghalangi pelaksanaan mediasi.
3.      Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4.      Kuasa hukum para pihak berkewajiban  mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
5.      Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
6.      Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa.
7.      Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuat akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim dihadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.
Setelah adanya tahap pra mediasi ini, maka akan dilakukan tahap selanjutnya adalah mediasi antara kedua belah pihak yang dimediatori oleh hakim maupun non hakim. Tahapan mediasi tersebut antara lain sebagai berikut menurut PERMA NO 1 tahun 2008 :
Tahap-Tahap Proses Mediasi
Pasal 13
Penyerahan Resume Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi
1.      Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
2.      Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
3.      Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh)  hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan (6).
4.      Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.
5.      Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
6.      Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.

Setelah dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut berhasil maka dibuatlah akta atau putusan perdamaian untuk bukti perdamaian tersebut.
Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan, selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penterjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg).
Khusus untuk gugatan perceraian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, yang sedapat mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut. Apabila usaha perdamaian berhasil, maka gugatan penceraian tersebut harus dicabut, apabila usaha perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang tertutup untuk umum.
       B.     Perkara gugat cerai talak dari Wali Kota Palembang
               Perkara gugat cerai talak dari Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT terhadap istrinya, Hj Sri Maya, mulai digelar di Pengadilan Agama (PA) Klas 1 Palembang, kemarin (14/4). Majelis hakim dipimpin hakim ketua Drs H Burdan Burniat SH dengan anggota Drs Asri Damsy SH dan Drs M Syukri SH.  
            Sidang perdana cerai talak itu, dengan agenda upaya perdamaian melalui mediasi dari hakim. Sayang, baik Eddy maupun Sri Maya tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Eddy, yang informasinya tengah berobat di Singapura, mengirim kuasa hukumnya dari kantor pengacara Ari Yusuf Amir, Singajuru, dan Partner. Hadir, advokat Nur Rahman Chaidir SH dan Agus Salim SH MH. Sedangkan, Dewi Chintya SH, Mirza Zukarnaen SH MH, dan Hagmar Gandamana SH tak bisa hadir.
Sedangkan Sri Maya diwakili kuasa hukumnya, advokat Dede Nurdin Sadat SH dan Reno Iskandarsyah SH. Kuasa hukum kedua pihak berasal dari Jakarta. “Keinginan kami sama agar kedua pihak rukun kembali. Untuk itu, kami meminta peran aktif dari kuasa hukum untuk mendamaikan keduanya,” ujar Burdan yang juga ketua PA Palembang. Hakim berharap perbuatan yang halal tapi dibenci Allah tidak akan terjadi pada keluarga orang nomor satu di Palembang ini.
Kedua pihak melalui kuasa hukumnya sepakat menunjuk hakim Dra Asmah Arfan SH selaku hakim mediator. Batas waktu mediasi adalah selama 40 hari setelah penunjukkan hakim mediator. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi. “Dalam mediasi, pihak penggugat dan tergugat wajib menghadiri mediasi, tidak bisa diwakili kuasa hukum,” ujar Burdan. Hakim akan membuat surat perintah kepada kedua pihak untuk hadir dalam mediasi, karena bukan mediasi namanya kalau hanya diwakili kuasa hukum, atau hanya satu pihak yang datang. “Ini sudah diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 bahwa mediasi itu mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. Bagaimana mengetahui permasalahannya kalau keduanya diwakili orang lain. Dan hakim mediator wajib untuk mendamaikan kedua pihak,” ungkapnya.
            Apabila kedua pihak belum hadir dalam masa mediasi, tambah dia, maka hakim akan kembali memanggil kedua pihak sampai batas 40 hari. “Kalau dalam waktu 40 hari kedua pihak tidak hadir, maka mediasi dinyatakan gagal. Apa boleh buat, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” terang Burdan.  Pertemuan dalam mediasi bisa satu kali atau lebih, terserah kedua pihak. Yang penting dalam batas waktu 40 hari setelah penunjukan hakim mediator. “Kalau cuma mau satu kali bertemu, berarti cuma satu kali mediasi.” Kata Burdan, dalam upaya mediasi ada dua kemungkinan. Apabila terjadi perdamaian, maka perkara gugatan cerai talak tadi bisa dicabut. Atau sebaliknya, bila upaya perdamaian gagal, maka hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi  kepada majelis hakim. “Setelah mediasi gagal, majelis hakim akan membuat penetapan untuk persidangan selanjutnya. Kalau dalam tahap ini, boleh hanya diwakili kuasa hukumnya. Tapi yang harus diketahui bahwa dalam setiap sidang cerai, hakim terus berupaya mendamaikan kedua pihak, meskipun mediasi telah gagal,” ungkapnya. Hal ini sesuai pasal 154 RVG dan pasal 82 UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama.
Usai persidangan, tim kuasa hukum kedua pihak mendatangi ruang hakim mediator Dra Asmah Arfan SH untuk berkonsultasi. Mereka berkoordinasi mengenai waktu dimulai mediasi tersebut. “Kepastian kapan mediasi tergantung kedua pihak, tapi paling lama 40 hari,” ungkap Asmah.
Hakim mediator tidak bisa menjelaskan secara rinci permasalahan serta alasan dilayangkan gugatan talak dari wako kepada istrinya itu. “Karena belum masuk materi perkara,” ungkap Asmah.
            Kuasa hukum Eddy, advokat Nur Rahman mengatakan, kasus ini belum masuk materi perkara. Baru tahap penunjukan hakim mediator untuk mediasi. “Sekarang masih tahap mediasi sampai 40 hari ke depan. Belum tahu kapan dimulai mediasi karena Pak Eddy juga masih sibuk,” terang Nurrahman.
            Sementara kuasa hukum Sri Maya, advokat Dede Nurdin Sadat SH mengungkapkan, kliennya (Sri Maya) masih mengharapkan rukun kembali untuk membina keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. “Klien kami masih shock. Masyarakat Palembang pasti akan bertanya-tanya apa yang terjadi, maklum ini kasus wali kota. Tapi kita lihat hasil mediasi, semoga bisa terjadi perdamaian,” terangnya.
            Diketahui, gugatan cerai talak dilayangkan Eddy melalui kuasa hukumnya ke bagian kepaniteraan PA Palembang pada 3 Maret 2011 lalu. Gugatan cerai talak itu telah terdaftar dengan nomor register perkara No: 300/Pdt.G/2011/PA.PLG, tanggal 3 Maret 2011. (mg41)
  


BAB III
PENUTUP

Dalam setiap perkara perdata, ada alur dimana hakim harus mendamaikan keduabelah pihak yang bersengketa dengan mediasi yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang sidang berikutnya meskipun sudah memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg.
Dalam usaha perdamaian ada beberapa tahapan yang disebut dengan mediasi, mediasi sendiri terdiri dari beberapa tahap mulai dari pra mediasi sampai mediasi itu sendiri seperti yang tertera dalam PERMA NO 1 tahun 2008 pasal 7 tentang tahapan pra mediasi dan pasal 13 tentang tahap mediasi, dan kemudian terjadi kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak. Dengan adanya mediasi yang bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa ini agar tidak berlanjut kearah persidangan lanjutan.
Dalam kasus gugatan cerai walikota Palembang terhadap istrinya diharapkan dapat dilaksanakan suatu perdamaian yang dimana kedua pihak dapat menyelesaikan perkaranya tersebut tanpa perselisihan dan perseteruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar