W E L C O M E

Selamat datang di blog kami, semoga memberikan manfaat...dan dimohon memberikan komentar yang mendidik dan santun, thank's...

Selasa, 30 April 2013

RELASI ANTARA HUKUM DENGAN SOSIAL-BUDAYA


Manusia ketika terlahir didunia telah lebih dulu bergaul dengan manusia-manusia lainnya, pada awalnya dia berhubungan dengan orang tua dan keluarganya, semakin bertambah dan bertambah usianya semakin luas pula daya cakup pergaulannya dengan manusia lainnya, dengan begitu secara perlahan-lahan ia mulai sadar bahwa kebudayaan dan perilaku yang dialaminya merupakan hasil pengalaman masa-masa lampau, semakin bertambahnya usia manusia tersebut mulai mengetahui bahwa dalam hubungannya dengan orang lain dari masyarakat dia bebas namun dia tidak boleh berbuat semaunya, sehingga dalam hal ini untuk membatasi perbuatan manusia yang cenderung semaunya tersebut adalah dengan adanya pembentukan aturan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan hukum.

Bila kita berbicara tentang hukum tentu semuanya sudah mengetahui bahwa hukum tersebut dibuat untuk keperluan mengatur tingkah laku manusia, karena memang pada dasarnya perilaku ataupun tingkah laku manusia memiliki sifat yang beragam, untuk sekedar mengikat tingkah laku manusia dibentuklah apa yang dinamakan hukum, dengan adanya hukum tersebut maka pada konsepnya tingkah laku manusia dapat dikontrol dan dapat dikendalikan, perilaku manusia ini pada dasarnya memang tidak terlepas dari pola pikir dan wujud budaya manusia itu sendiri, dalam arti bahwa segala yang dilakukannya adalah berdasarkan budaya yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Hukum positif yang ada di Indonesia saat ini memang mengakui adanya hukum adat, dimana hukum adat tersebut merupakan kelanjutan atau dapat diartikan muncul karena suatu kebudayaan, misalnya dalam buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Soerjono soekanto, S.H, M.A yang berjudul pokok-pokok sosiologi hukum, ada suatu kebudayaan yang berkaitan dengan perkawinan bahwa seorang laki-laki yang telah beristri tidak boleh memiliki istri lagi, misalnya seperti itu, kemudian misalnya lagi tentang pembagian warisan didaerah Tapanuli mengatakan bahwa seorang janda bukanlah merupakan ahli waris bagi suaminya, karena janda dianggap orang luar (keluarga suaminya), garis yang semacam ini merupakan pencerminan dari nilai-nilai budaya masyarakat setempat, ada lagi yang juga tentang perkawinan, bahwa disebutkan di kalangan orang-orang Kapauku Irian Barat, melarang seorang laki-laki untuk mengawini seorang wanita dari klan yang sama, dan statusnya termasuk satu generasi dengan laki-laki yang bersangkutan, peraturan semacam ini juga merupakan pencerminan dari nilai-nilai sosial-budaya suatu masyarakat. Nah lama kelamaan kebudayaan tersebut dalam perkembangannya dapat  berubah menjadi suatu kepatuhan yang melekat pada setiap masyarakat tersebut, dan bisa berkembang lagi menjadi suatu aturan dan dinamakan hukum adat.
Fredrich Karl Von Savigny seorang tokoh hukum terkemuka penganut madzab sejarah dan kebudayaan mengatakan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul, hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat dan semua hukum tersebut berasal dari adat istiadat dan kepercayaan. Dari sini memang membenarkan bahwa kebudayaan atau yang lebih dikenal dengan hukum adat merupakan cikal bakal terjadinya hukum, karena memang hukum tersebut timbul dengan menyesuaikan keadaan masyarakat setempat, perilaku masyarakatnya seperti apa, kebiasaannya seperti apa dan pada akhirnya hukum yang menyesuaikannya, sehingga hukum yang dibentuk sesuai dan tidak bersebarangan dengan kebudayaan dan kebiasaan masyarakat setempat. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya budaya yang berkembang dalam masyarakat yang sekiranya bertentangan dengan norma kesopanan dan asusila misalnya, dengan demikian bila tadi kita berbicara bahwa budaya atau hukum adat adalah salah satu cikal bakal hukum positif di indonesia maka dalam hal ini hukum tersebut ada kalanya melihat atau dalam arti memilah milah, mana yang sesuai dengan norma yang berlaku mana yang berseberangan. Dalam hal ini kedudukan hukum adat di Indonesia secara resmi diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya.
Sehingga secara umum hubungan yang terjadi antara hukum dengan sosial-budaya atau kebudayaan adalah bahwa budaya lahir dari kebiasaan masyarakat yang memiliki interaksi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya, dan menimbulkan adanya kepatuhan dan menjadi aturan (hukum adat) dan pada perkembangannya hukum adat tersebut menjadi salah satu referensi bagi hukum positif Indonesia.
Sir Henry maine seorang tokoh hukum terkemuka mengatakan bahwa hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur-angsur akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks. Sehingga dari pemikiran Maine tersebut dapat dikatakan dengan semakin berkembangnya jaman, pola pikir masyarakat, maka hukum yang mengendalikannya pun pada konsepnya memang harus menyesuaikan, masyarakat sudah mulai berubah dari masyarakat sederhana menjadi masyarakat yang modern dan kompleks, sehingga tidak mungkin hukum yang sederhana atau dapat dikatakan untuk masyarakat sederhana diberlakukan terhadap masyarakat yang lebih modern dan kompleks, malah bisa-bisa hukum yang dikendalikan oleh individu bukan individu yang dikendalikan oleh hukum.

Referensi :

Artikel non-personal. 29 April 2013. Hukum Indonesia , Wikipedia Bahasa Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia , (diakses tanggal 29 april 2013)
Fathony, firman. Filsafat hukum: Hukum dan nilai Sosial-Budaya. http://blogperadilan.blogspot.com/2011/05/filsafat-hukum-hukum-dan-nilai-sosial.html (diakses tanggal 29 april 2013)
Soekanto, soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2006

1 komentar:

  1. Masih belum menemukan Bandar Betting Online Indonesia Terbaik dan Terpercaya? S128Cash adalah tempat yang tepat bagi Anda semua.
    Perlu Anda ketahui bahwa S128Cash telah mendapatkan lisensi RESMI dari pusat Perjudian Internasional, jadi tidak ada yang perlu Anda khawatirkan lagi.
    Semua permainan yang digemari masyarakat Indonesia tersedia disini, seperti :
    - Sportsbook
    - Live Casino
    - Sabung Ayam Online
    - IDN Poker
    - Slot Games Online
    - Tembak Ikan Online
    - Klik4D

    S128Cash juga menyediaka PROMO BONUS yang sangat menarik, yaitu :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Segera daftarkan diri Anda dan rasakan nyamanan bergabung bersama kami serta raih kemenangan Anda !!
    Hubungi kami :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Website Judi Bola Terpercaya

    BalasHapus