W E L C O M E

Selamat datang di blog kami, semoga memberikan manfaat...dan dimohon memberikan komentar yang mendidik dan santun, thank's...

Selasa, 30 April 2013

RELASI ANTARA HUKUM DENGAN SOSIAL-BUDAYA


Manusia ketika terlahir didunia telah lebih dulu bergaul dengan manusia-manusia lainnya, pada awalnya dia berhubungan dengan orang tua dan keluarganya, semakin bertambah dan bertambah usianya semakin luas pula daya cakup pergaulannya dengan manusia lainnya, dengan begitu secara perlahan-lahan ia mulai sadar bahwa kebudayaan dan perilaku yang dialaminya merupakan hasil pengalaman masa-masa lampau, semakin bertambahnya usia manusia tersebut mulai mengetahui bahwa dalam hubungannya dengan orang lain dari masyarakat dia bebas namun dia tidak boleh berbuat semaunya, sehingga dalam hal ini untuk membatasi perbuatan manusia yang cenderung semaunya tersebut adalah dengan adanya pembentukan aturan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan hukum.

Bila kita berbicara tentang hukum tentu semuanya sudah mengetahui bahwa hukum tersebut dibuat untuk keperluan mengatur tingkah laku manusia, karena memang pada dasarnya perilaku ataupun tingkah laku manusia memiliki sifat yang beragam, untuk sekedar mengikat tingkah laku manusia dibentuklah apa yang dinamakan hukum, dengan adanya hukum tersebut maka pada konsepnya tingkah laku manusia dapat dikontrol dan dapat dikendalikan, perilaku manusia ini pada dasarnya memang tidak terlepas dari pola pikir dan wujud budaya manusia itu sendiri, dalam arti bahwa segala yang dilakukannya adalah berdasarkan budaya yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Hukum positif yang ada di Indonesia saat ini memang mengakui adanya hukum adat, dimana hukum adat tersebut merupakan kelanjutan atau dapat diartikan muncul karena suatu kebudayaan, misalnya dalam buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Soerjono soekanto, S.H, M.A yang berjudul pokok-pokok sosiologi hukum, ada suatu kebudayaan yang berkaitan dengan perkawinan bahwa seorang laki-laki yang telah beristri tidak boleh memiliki istri lagi, misalnya seperti itu, kemudian misalnya lagi tentang pembagian warisan didaerah Tapanuli mengatakan bahwa seorang janda bukanlah merupakan ahli waris bagi suaminya, karena janda dianggap orang luar (keluarga suaminya), garis yang semacam ini merupakan pencerminan dari nilai-nilai budaya masyarakat setempat, ada lagi yang juga tentang perkawinan, bahwa disebutkan di kalangan orang-orang Kapauku Irian Barat, melarang seorang laki-laki untuk mengawini seorang wanita dari klan yang sama, dan statusnya termasuk satu generasi dengan laki-laki yang bersangkutan, peraturan semacam ini juga merupakan pencerminan dari nilai-nilai sosial-budaya suatu masyarakat. Nah lama kelamaan kebudayaan tersebut dalam perkembangannya dapat  berubah menjadi suatu kepatuhan yang melekat pada setiap masyarakat tersebut, dan bisa berkembang lagi menjadi suatu aturan dan dinamakan hukum adat.
Fredrich Karl Von Savigny seorang tokoh hukum terkemuka penganut madzab sejarah dan kebudayaan mengatakan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul, hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat dan semua hukum tersebut berasal dari adat istiadat dan kepercayaan. Dari sini memang membenarkan bahwa kebudayaan atau yang lebih dikenal dengan hukum adat merupakan cikal bakal terjadinya hukum, karena memang hukum tersebut timbul dengan menyesuaikan keadaan masyarakat setempat, perilaku masyarakatnya seperti apa, kebiasaannya seperti apa dan pada akhirnya hukum yang menyesuaikannya, sehingga hukum yang dibentuk sesuai dan tidak bersebarangan dengan kebudayaan dan kebiasaan masyarakat setempat. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya budaya yang berkembang dalam masyarakat yang sekiranya bertentangan dengan norma kesopanan dan asusila misalnya, dengan demikian bila tadi kita berbicara bahwa budaya atau hukum adat adalah salah satu cikal bakal hukum positif di indonesia maka dalam hal ini hukum tersebut ada kalanya melihat atau dalam arti memilah milah, mana yang sesuai dengan norma yang berlaku mana yang berseberangan. Dalam hal ini kedudukan hukum adat di Indonesia secara resmi diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya.
Sehingga secara umum hubungan yang terjadi antara hukum dengan sosial-budaya atau kebudayaan adalah bahwa budaya lahir dari kebiasaan masyarakat yang memiliki interaksi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya, dan menimbulkan adanya kepatuhan dan menjadi aturan (hukum adat) dan pada perkembangannya hukum adat tersebut menjadi salah satu referensi bagi hukum positif Indonesia.
Sir Henry maine seorang tokoh hukum terkemuka mengatakan bahwa hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur-angsur akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks. Sehingga dari pemikiran Maine tersebut dapat dikatakan dengan semakin berkembangnya jaman, pola pikir masyarakat, maka hukum yang mengendalikannya pun pada konsepnya memang harus menyesuaikan, masyarakat sudah mulai berubah dari masyarakat sederhana menjadi masyarakat yang modern dan kompleks, sehingga tidak mungkin hukum yang sederhana atau dapat dikatakan untuk masyarakat sederhana diberlakukan terhadap masyarakat yang lebih modern dan kompleks, malah bisa-bisa hukum yang dikendalikan oleh individu bukan individu yang dikendalikan oleh hukum.

Referensi :

Artikel non-personal. 29 April 2013. Hukum Indonesia , Wikipedia Bahasa Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia , (diakses tanggal 29 april 2013)
Fathony, firman. Filsafat hukum: Hukum dan nilai Sosial-Budaya. http://blogperadilan.blogspot.com/2011/05/filsafat-hukum-hukum-dan-nilai-sosial.html (diakses tanggal 29 april 2013)
Soekanto, soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2006

Senin, 25 Maret 2013

Pesona wisata Pacitan


Foto: Pesona Pantai Banyu Tibo Pacitan
Pesona alam itulah yang tersaji di pantai Banyu Tibo. Kawasan wisata baru ini Terletak di Desa Widoro Kecamatan Donorojo. Jika cuma air terjun biasa mungkin tidaklah sebegitu menarik, tetapi  ada yang membuat Banyu Tibo menjadi sangat menarik, yaitu air terjun ini terletak tepat berada di tepi bibir pantai.Air terjun ini berasal dari sebuah sungai kecil yang  jernih dan tidak pernah kering walaupun di musim kemarau. Aliran air inilah yang berakhir dengan terjun dan menyatu dengan debur ombak laut selatan disebuah teluk kecil yg dikelilingi batu karang.
Berikan => Suka - Komentar - bagikan 












Pesona Pantai Banyu Tibo Pacitan
Pesona alam itulah yang tersaji di pantai Banyu Tibo. Kawasan wisata baru ini Terletak di Desa Widoro Kecamatan Donorojo. Jika cuma air terjun biasa mungkin tidaklah sebegitu menarik, tetapi ada yang membua
t Banyu Tibo menjadi sangat menarik, yaitu air terjun ini terletak tepat berada di tepi bibir pantai.Air terjun ini berasal dari sebuah sungai kecil yang jernih dan tidak pernah kering walaupun di musim kemarau. Aliran air inilah yang berakhir dengan terjun dan menyatu dengan debur ombak laut selatan disebuah teluk kecil yg dikelilingi batu karang.



Foto: PANTAI SRAU,PACITAN,JAWA-TIMUR,INDONESIA
Pantai sangat bersih, biru dengan ombak yang besar, di bibir pantai dihiasi beberapa pohon kelapa yang tumbuh liar. Ditambah lagi terdapat semacam anjungan dari bukit yang membuat kita leluasa melihat laut dari atas sehingga laut tampak seperti telaga.
Angin sepoi ditambah pula kebiruan laut membuat suasana pantai semakin manakjubkan,disini juga ada camping ground tempat yang memungkinkan kita untuk berkemah
Berikan => Suka - Komentar - bagikan











PANTAI SRAU,PACITAN,JAWA-TIMUR,INDONESIA
Pantai sangat bersih, biru dengan ombak yang besar, di bibir pantai dihiasi beberapa pohon kelapa yang tumbuh liar. Ditambah lagi terdapat semacam anjungan dari bukit yang membuat kita leluasa melihat laut dari atas sehingga laut tampak seperti telaga.
Angin sepoi ditambah pula kebiruan laut membuat suasana pantai semakin manakjubkan,disini juga ada camping ground tempat yang memungkinkan kita untuk berkemah



Foto: Pantai Sidomulyo(Soge).pacitan
Pantai Sidomulyo adalah salah satu pantai berpasir putih yang ada di Pacitan. Pantai ini masih sangat bersih dengan ombak yang lumayan besar dan belum banyak diketahui wisatawan.Pantai ini berada di Jalur Lintas Selatan,Banyak kegiatan yang bisa Anda lakukan di sini, seperti berenang, berjemur, memancing, atau sekedar duduk menikmati pemandangan.Di Pantai Sidomulyo terdapat juga muara, dan tempat yang memungkin kan untuk camping. Pasti asyik dikunjungi bersama teman atau keluarga!
Berikan => Suka - Komentar - bagikan 











Pantai Sidomulyo(Soge).pacitan
Pantai Sidomulyo adalah salah satu pantai berpasir putih yang ada di Pacitan. Pantai ini masih sangat bersih dengan ombak yang lumayan besar dan belum banyak diketahui wisatawan.Pantai ini berada di Jalur Lintas Selatan,Banyak kegiatan yang bisa Anda lakukan di sini, seperti berenang, berjemur, memancing, atau sekedar duduk menikmati pemandangan.Di Pantai Sidomulyo terdapat juga muara, dan tempat yang memungkin kan untuk camping. Pasti asyik dikunjungi bersama teman atau keluarga!




Foto: Keindahan Panorama Pantai Buyutan
Pantai Tersembunyi di Kota Seribu Gua( hidden paradise )
Pantai Buyutan adalah salah satu pantai yang indah dan pantai yang masih sangat tersembunyi di Kabupaten Pacitan. Pantai yang indah dengan pasir putih memanjang dan lembut tersapu ombak,dengan hiasan karang berbentuk menara,juga dihiasi dengan batuan karst sebagai hiasan pantai,pantai dengan panorama seindah lukisan.Lokasinya tak jauh dari Pantai Klayar,sekitar 4 km ke arah barat Anda akan bertemu dengan perempatan Desa Kalak, lalu ada petunjuk arah sederhana menuju Buyutan.Jalan disana sebagian sudah disemen dan sebagian lagi masih jalan batu/makadam. Namun, perjuangan menempuh pantai ini sepadan dengan keindahan yang ditawarkan.
Berikan => Suka - Komentar - bagikan 












Keindahan Panorama Pantai Buyutan
Pantai Tersembunyi di Kota Seribu Gua( hidden paradise )
Pantai Buyutan adalah salah satu pantai yang indah dan pantai yang masih sangat tersembunyi di Kabupaten Pacitan. Pantai yang indah dengan pasir putih memanjang dan lembut tersapu ombak,dengan hiasan karang berbentuk menara,juga dihiasi dengan batuan karst sebagai hiasan pantai,pantai dengan panorama seindah lukisan.Lokasinya tak jauh dari Pantai Klayar,sekitar 4 km ke arah barat Anda akan bertemu dengan perempatan Desa Kalak, lalu ada petunjuk arah sederhana menuju Buyutan.Jalan disana sebagian sudah disemen dan sebagian lagi masih jalan batu/makadam. Namun, perjuangan menempuh pantai ini sepadan dengan keindahan yang ditawarkan.



Foto: LUWENG JARAN,,PACITAN
Taman Surga Alam Perut Bumi
Luweng Jaran terdaftar pada tahun 2002 dengan panjang total mencapai 24 km. Lokasi Luweng Jaran terletak di desa Jlubang, Kec.Pringkuku. Ditemukan pertama kali oleh penduduk setempat, di eksplorasi pertama kali oleh tim Ekspedisi Gabungan Anglo - Australian, yg didampingi oleh Penelusur Goa dari Indonesia pada tahun 1987. Pada saat itu hasil pemetaan mencapai 11 km, kemudian ekspedisi dilanjutkan setiap 2 tahun sekali. Pada tahun 1992 kembali ekspedisi dapat menggabungkan Luweng Jaran dengan Luweng Punung Plente, sehingga panjang total mencapai 19 km. Goa ini sangat berbahaya pada musim hujan, karena merupakan Swallow Hole atau tempat menghilangnya sungai permukaan ke dalam gua. Cukup banyak penelusur gua yang terjebak banjir di goa ini. Menelusuri goa ini diperlukan peralatan vertikal, sumuran pertama dengan kedalaman 12 meter, sampai ke teras pertama dengan jarak sekitar 25 meter sebelum mencapai sumuran kedua dengan kedalaman 25 meter
setelah sumuran kedua, terdapat lorong yang sangat besar, mulai disini medan dapat ditempuh tanpa peralatan vertikal. Luweng Jaran dapat disebut sebagai goa labirin, karena lorongnya bercabang-cabang dan bertingkat. Disarankan untuk membawa peta goa atau meninggalkan marker supaya tidak tersesat dalam kegiatan penelusuran di goa ini.
Berikan => Suka - Komentar - bagikan












LUWENG JARAN,,PACITAN
Taman Surga Alam Perut Bumi
Luweng Jaran terdaftar pada tahun 2002 dengan panjang total mencapai 24 km. Lokasi Luweng Jaran terletak di desa Jlubang, Kec.Pringkuku. Ditemukan pertama kali oleh penduduk setempat, di eksplorasi pertama kali oleh tim Ekspedisi Gabungan Anglo - Australian, yg didampingi oleh Penelusur Goa dari Indonesia pada tahun 1987. Pada saat itu hasil pemetaan mencapai 11 km, kemudian ekspedisi dilanjutkan setiap 2 tahun sekali. Pada tahun 1992 kembali ekspedisi dapat menggabungkan Luweng Jaran dengan Luweng Punung Plente, sehingga panjang total mencapai 19 km. Goa ini sangat berbahaya pada musim hujan, karena merupakan Swallow Hole atau tempat menghilangnya sungai permukaan ke dalam gua. Cukup banyak penelusur gua yang terjebak banjir di goa ini. Menelusuri goa ini diperlukan peralatan vertikal, sumuran pertama dengan kedalaman 12 meter, sampai ke teras pertama dengan jarak sekitar 25 meter sebelum mencapai sumuran kedua dengan kedalaman 25 meter
setelah sumuran kedua, terdapat lorong yang sangat besar, mulai disini medan dapat ditempuh tanpa peralatan vertikal. Luweng Jaran dapat disebut sebagai goa labirin, karena lorongnya bercabang-cabang dan bertingkat. Disarankan untuk membawa peta goa atau meninggalkan marker supaya tidak tersesat dalam kegiatan penelusuran di goa ini.



Foto: Pantai Watu Karung di Pacitan, Surga Surfing Saingan Bali
Untuk menaklukkan ombak ganas dengan papan surfing, tak perlu jauh-jauh ke Bali, Pantai Watu Karung di Pacitan juga punya. Ombaknya yang tinggi siap menantang setiap pelancong yang datang.Pantai Watu Karung berada di daerah Pringkuku, Pacitan, Jawa Timur. Pantai Watu Karung memang masih sepi dari wisatawan karena belum banyak yang tahu.Tapi siapa sangka, tempat ini malah terkenal di kalangan peselancar. Bagi mereka, Pantai Watu karung adalah salah satu spot surfing yang baik.
Berikan => Suka - Komentar - bagikan 












Pantai Watu Karung di Pacitan, Surga Surfing Saingan Bali
Untuk menaklukkan ombak ganas dengan papan surfing, tak perlu jauh-jauh ke Bali, Pantai Watu Karung di Pacitan juga punya. Ombaknya yang tinggi siap menantang setiap pelancong yang datang.Pantai Watu Karung berada di daerah Pringkuku, Pacitan, Jawa Timur. Pantai Watu Karung memang masih sepi dari wisatawan karena belum banyak yang tahu.Tapi siapa sangka, tempat ini malah terkenal di kalangan peselancar. Bagi mereka, Pantai Watu karung adalah salah satu spot surfing yang baik.




Foto: Pantai Klayar
Pantai dengan hamparan pasir putih, batu karang, dan air mancur alami. Semua itu menjadikannya pantai dengan pesona alam indah di Pacitan, Jawa Timur. Bukan hanya Tanah Lot yang indah dengan bebatuannya, tapi pantai ini menyuguhkan lebih dari itu.
Berikan => Suka - Komentar - bagikan 











Pantai Klayar
Pantai dengan hamparan pasir putih, batu karang, dan air mancur alami. Semua itu menjadikannya pantai dengan pesona alam indah di Pacitan, Jawa Timur. Bukan hanya Tanah Lot yang indah dengan bebatuannya, tapi pantai ini menyuguhkan lebih dari itu.


Dan masih banyak lagi pesona yang dimiliki kota kecil ini....







Jumat, 22 Maret 2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )


Nama Sekolah                   :     
Mata Pelajaran                :     Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester                  :     VII/II
Standar kompetensi          :     3.   Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar            :     3.1 Menguraikan hakikat, hukum, dan kelembagaan HAM
Alokasi waktu                   :     4 x 40 menit (2 x pertemuan)








 


A. Tujuan  Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1.      menjelaskan pengertian HAM;
2.      menyebutkan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia dan hal hal yang termuat di dalamnya;
3.      menyebutkan lembaga perlindungan hukum di Indonesia;
4.      menjelaskan peranan/fungsi Komnas HAM;
5.      menyebutkan tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Karakter siswa yang diharapkan :    Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tanggung jawab ( responsibility )
Integritas ( integrity )

B.   Materi Pembelajaran
1.      Pengertian dan definisi HAM
2.      Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
3.      Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia

C. Metode
      Tanya jawab, diskusi, ceramah bervariasi, presentasi dan penugasan.

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
Pendahuluan
a.  Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
      Kegiatan  Inti
1). Eksplorasi
·         Guru memberi penjelasan konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada dalam NKRI.
·         Guru memberi penjelasan tentang dasar hukum penegakan HAM di Indonesia.
2).  Elaborasi
·         Melakukan kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J.
·         Membagi siswa dalam 8 kelompok.
·         Menginstruksikan siswa untuk berdiskusi setelah mendengar dan menelaah tentang UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J.
·         Setelah selesai, masing-masing kelompok melakukan presentasi hasil diskusi
3) Konfirmasi
·         Guru meminta pendapat siswa tentang pengertian HAM dan UUD 1945 pada pasal 28A.
·         Guru beserta siswa melakukan tanya jawab agar tidak ada keraguan tentang hasil telaahan   UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J.
      Penutup
a.       Dengan bimbingan guru, siswa menyimpulkan hasil diskusi.
b.      Memberikan post test sebagai umpan balik.
c.       Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas untuk mempersiapkan diskusi minggu berikutnya dengan membuat resume tentang pengertian HAM, UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002.

2. Pertemuan II
Pendahuluan
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
      b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan.
      c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
      Kegiatan  Inti
1). Eksplorasi
·         Menjelaskan konsep tentang pentingnya mengerti dan memahami hak asasi.
2).  Elaborasi
·         Melakukan kajian pustaka tentang hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
·         Membagi siswa dalam 8 kelompok dan mendiskusikan hak-hak anak.
·         Mempresentasikan hasil diskusi.
 3) Konfirmasi
·         Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
·         Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan terhadap materi
      Penutup
a.         Guru dan siswa menyimpulkan materi yang dibahas.
b.         Guru memberikan post test
c.         Guru melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas rumah
d.         Guru meminta siswa untuk membaca dan menelaah buku-buku PKn dengan kajian pustaka guna mempersiapkan materi yang akan datang.

E. Sumber Pembelajaran
  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


F.   Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran

Indikator pencapaian
Teknik
 penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen
· Menjelaskan definisi HAM

· Menjelaskan dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia

· Menunjukkan lembaga perlindungan  HAM

· Menunjukkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM

· Menjelaskan  berbagai instrumen HAM


Tes tertulis














Tes tertulis

Pilihan Ganda






























































































Uraian
1.    Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhah untuk hidup, sertaberhak mempertahankan hidup dan ….
            a.     kemerdekaan
            b.     kehidupan
            c.     ketenteraman
            d.     keinginan
2.    Lembaga perlindungan HAM yang melindungi korban tindak kekerasan dan orang hilang adalah ….
  1. Komnas Ham  
b.      c.  Kontras
c.       LBH                             
d.      d.  PBHI
3.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A sampai dengan 28J mengatur tentang ….
  1. hak azasi manusia
b.      pengadilan hak azasi manusia
c.       hak dan kewajiban warga Negara
d.      kebebasan berserikat dan berkumpul
4.   Sarana pengakkan HAM :
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR No. XV Th. 1998
c.       UU No. 39 Tahun 1999
d.      UU No. 26 Tahun 2000
5.   Peraturan Pemerintah No. 2 Th. 2002 Instrumen Hak Azasi Manusia di Negara RI adalah  ….
a.       1, 2, 3, 5         
b.      c.  1, 2, 5, 6
c.       1, 2, 4, 5         
d.      d.  2, 3, 5, 6
6.   Yang bukan merupakan hak asasi manusia yang pokok berikut ini adalah ….
a.   hak untuk berkumpul
b.   hak hidup
c.   hak kemerdekaan
d.   hak memperoleh kebahagiaan
7.    Hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat tercantum dalam UUD 1945 pasal ….
            a.     28E ayat 1
            b.     28E ayat2
            c.     28 ayat 3
            d.     28D ayat 4
8.    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945
            Pasal ….
     a.   28D ayat 1
     b.   28D ayat 4
     c.   28G ayat 1
     d.   28G ayat 2
9.    Berdasarkan pasal 28J, setiap orang ….
     a.   berhak menghormati orang lain
b. membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
     c.   wajib menghormati hak asasi orang lain
     d.   bebas memiliki hak yang seluas-luasnya
10.Lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah ….
            a.   Pengadilan
      b.   DPR
      c.   POLRI
      d.   Komnas HAM
11.Tugas dan wewenang Komnas HAM  adalah ….
     a.   mengamati pelaksanaan HAM
b.   mewujudkan lembaga yang mandiri dan profesional
c.   membantu menyelesaikan pelanggaran HAM di masyarakat.
d.   mengadakan pengkajian, penelitian, dan penyuluhan tentang HAM
12.Komnas HAM berada di ….
            a.   Jakarta
        b.   Kabupaten
        c.   Provinsi
        d.   Kecamatan
13.Berikut ini termasuk lembaga perlindungan dan penegakan HAM selain KOMNAS HAM, kecuali ….
            a.   Komisi Perlindungan Anak
      b.   POLRI
      c.   Pengadilan HAM
      d.  Perusahaan Nasional
14.Ketua Komnas Perlindungan anak sekarang ini dijabat oleh ….
            a.   Seto Mulyadi
      b.   Mutia Hatta
      c.   Yusril Ihza Mahendra
      d.   Hamid Awaludin
15. dibawah ini yang termasuk instrumen HAM adalah, kecuali...
a. UU No 40 Tahun 2008
b. UU No 39 Tahun 1999
c. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
d. Keppres No. 181 tahun 1982

1.      Jelaskan pengertian HAM!
2.      Sebutkan 2 lembaga perlindungan HAM di Indonesia!
3.      Sebutkan landasan hukum jaminan dan perlindungan HAM di Indonesia!
4.      Jelaskan peranan/tujuan Komisi Perlindungan Anak!
5.      Sebutkan 8 contoh hak-hak mu sebagai manusia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002!



Mengetahui,


Kepala SMP/MTs ……………



(__________________________)
NIP/NIK : ..............................

…..,…………………  20 …….
Guru Mapel PKN



(_______________________)
NIP/NIK : ..............................