Manusia
ketika terlahir didunia telah lebih dulu bergaul dengan manusia-manusia
lainnya, pada awalnya dia berhubungan dengan orang tua dan keluarganya, semakin
bertambah dan bertambah usianya semakin luas pula daya cakup pergaulannya
dengan manusia lainnya, dengan begitu secara perlahan-lahan ia mulai sadar
bahwa kebudayaan dan perilaku yang dialaminya merupakan hasil pengalaman
masa-masa lampau, semakin bertambahnya usia manusia tersebut mulai mengetahui
bahwa dalam hubungannya dengan orang lain dari masyarakat dia bebas namun dia
tidak boleh berbuat semaunya, sehingga dalam hal ini untuk membatasi perbuatan
manusia yang cenderung semaunya tersebut adalah dengan adanya pembentukan
aturan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan hukum.
Bila
kita berbicara tentang hukum tentu semuanya sudah mengetahui bahwa hukum
tersebut dibuat untuk keperluan mengatur tingkah laku manusia, karena memang
pada dasarnya perilaku ataupun tingkah laku manusia memiliki sifat yang
beragam, untuk sekedar mengikat tingkah laku manusia dibentuklah apa yang
dinamakan hukum, dengan adanya hukum tersebut maka pada konsepnya tingkah laku
manusia dapat dikontrol dan dapat dikendalikan, perilaku manusia ini pada
dasarnya memang tidak terlepas dari pola pikir dan wujud budaya manusia itu sendiri,
dalam arti bahwa segala yang dilakukannya adalah berdasarkan budaya yang ada
dalam masyarakat itu sendiri.
Hukum
positif yang ada di Indonesia saat ini memang mengakui adanya hukum adat,
dimana hukum adat tersebut merupakan kelanjutan atau dapat diartikan muncul
karena suatu kebudayaan, misalnya dalam buku yang ditulis oleh Prof. Dr.
Soerjono soekanto, S.H, M.A yang berjudul pokok-pokok sosiologi hukum, ada
suatu kebudayaan yang berkaitan dengan perkawinan bahwa seorang laki-laki yang
telah beristri tidak boleh memiliki istri lagi, misalnya seperti itu, kemudian
misalnya lagi tentang pembagian warisan didaerah Tapanuli mengatakan bahwa
seorang janda bukanlah merupakan ahli waris bagi suaminya, karena janda
dianggap orang luar (keluarga suaminya), garis yang semacam ini merupakan
pencerminan dari nilai-nilai budaya masyarakat setempat, ada lagi yang juga
tentang perkawinan, bahwa disebutkan di kalangan orang-orang Kapauku Irian
Barat, melarang seorang laki-laki untuk mengawini seorang wanita dari klan yang
sama, dan statusnya termasuk satu generasi dengan laki-laki yang bersangkutan,
peraturan semacam ini juga merupakan pencerminan dari nilai-nilai sosial-budaya
suatu masyarakat. Nah lama kelamaan kebudayaan tersebut dalam perkembangannya
dapat berubah menjadi suatu kepatuhan
yang melekat pada setiap masyarakat tersebut, dan bisa berkembang lagi menjadi
suatu aturan dan dinamakan hukum adat.
Fredrich
Karl Von Savigny seorang tokoh hukum terkemuka penganut madzab sejarah dan
kebudayaan mengatakan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah
kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul, hukum merupakan
perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat dan semua hukum tersebut berasal
dari adat istiadat dan kepercayaan. Dari sini memang membenarkan bahwa
kebudayaan atau yang lebih dikenal dengan hukum adat merupakan cikal bakal
terjadinya hukum, karena memang hukum tersebut timbul dengan menyesuaikan
keadaan masyarakat setempat, perilaku masyarakatnya seperti apa, kebiasaannya
seperti apa dan pada akhirnya hukum yang menyesuaikannya, sehingga hukum yang
dibentuk sesuai dan tidak bersebarangan dengan kebudayaan dan kebiasaan
masyarakat setempat. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya budaya yang berkembang
dalam masyarakat yang sekiranya bertentangan dengan norma kesopanan dan asusila
misalnya, dengan demikian bila tadi kita berbicara bahwa budaya atau hukum adat
adalah salah satu cikal bakal hukum positif di indonesia maka dalam hal ini
hukum tersebut ada kalanya melihat atau dalam arti memilah milah, mana yang sesuai
dengan norma yang berlaku mana yang berseberangan. Dalam hal ini kedudukan
hukum adat di Indonesia secara resmi diakui
keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya.
Sehingga secara umum hubungan yang terjadi antara hukum
dengan sosial-budaya atau kebudayaan adalah bahwa budaya lahir dari kebiasaan
masyarakat yang memiliki interaksi antara masyarakat yang satu dengan
masyarakat yang lainnya, dan menimbulkan adanya kepatuhan dan menjadi aturan
(hukum adat) dan pada perkembangannya hukum adat tersebut menjadi salah satu
referensi bagi hukum positif Indonesia.
Sir Henry maine seorang tokoh hukum terkemuka mengatakan
bahwa hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang
masih sederhana, berangsur-angsur akan hilang apabila masyarakat tadi
berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks. Sehingga dari pemikiran
Maine tersebut dapat dikatakan dengan semakin berkembangnya jaman, pola pikir
masyarakat, maka hukum yang mengendalikannya pun pada konsepnya memang harus
menyesuaikan, masyarakat sudah mulai berubah dari masyarakat sederhana menjadi
masyarakat yang modern dan kompleks, sehingga tidak mungkin hukum yang
sederhana atau dapat dikatakan untuk masyarakat sederhana diberlakukan terhadap
masyarakat yang lebih modern dan kompleks, malah bisa-bisa hukum yang
dikendalikan oleh individu bukan individu yang dikendalikan oleh hukum.
Referensi :
Artikel
non-personal. 29 April 2013. Hukum
Indonesia , Wikipedia Bahasa Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia ,
(diakses tanggal 29 april 2013)
Fathony,
firman. Filsafat hukum: Hukum dan nilai
Sosial-Budaya. http://blogperadilan.blogspot.com/2011/05/filsafat-hukum-hukum-dan-nilai-sosial.html
(diakses tanggal 29 april 2013)
Soekanto, soerjono. Pokok-Pokok
Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2006
Masih belum menemukan Bandar Betting Online Indonesia Terbaik dan Terpercaya? S128Cash adalah tempat yang tepat bagi Anda semua.
BalasHapusPerlu Anda ketahui bahwa S128Cash telah mendapatkan lisensi RESMI dari pusat Perjudian Internasional, jadi tidak ada yang perlu Anda khawatirkan lagi.
Semua permainan yang digemari masyarakat Indonesia tersedia disini, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
S128Cash juga menyediaka PROMO BONUS yang sangat menarik, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Segera daftarkan diri Anda dan rasakan nyamanan bergabung bersama kami serta raih kemenangan Anda !!
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Website Judi Bola Terpercaya