Nama Sekolah :
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/II
Standar
kompetensi : 3. Menampilkan
sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi
Dasar : 3.1 Menguraikan
hakikat, hukum, dan kelembagaan HAM
Alokasi
waktu : 4 x 40 menit (2
x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah
selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1.
menjelaskan
pengertian HAM;
2.
menyebutkan dasar
hukum penegakan HAM di Indonesia dan hal hal yang termuat di dalamnya;
3.
menyebutkan lembaga
perlindungan hukum di Indonesia;
4.
menjelaskan peranan/fungsi Komnas HAM;
5.
menyebutkan tugas
Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian
( respect )
Tanggung jawab ( responsibility )
Integritas ( integrity )
B. Materi
Pembelajaran
1.
Pengertian dan
definisi HAM
2.
Dasar hukum penegakan HAM di
Indonesia
3.
Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
C. Metode
Tanya jawab, diskusi, ceramah bervariasi, presentasi dan penugasan.
D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi
Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi,
kebersihan kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan
dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
·
Guru memberi penjelasan
konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada dalam NKRI.
·
Guru memberi
penjelasan tentang dasar hukum penegakan HAM di Indonesia.
2). Elaborasi
·
Melakukan kajian
pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J.
·
Membagi siswa
dalam 8 kelompok.
·
Menginstruksikan
siswa untuk berdiskusi setelah mendengar dan menelaah tentang UUD 1945 pasal
28A sampai dengan 28J.
·
Setelah selesai,
masing-masing kelompok melakukan presentasi hasil diskusi
3) Konfirmasi
·
Guru meminta
pendapat siswa tentang pengertian HAM dan UUD 1945 pada pasal 28A.
·
Guru beserta
siswa melakukan tanya jawab agar tidak ada keraguan tentang hasil telaahan UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J.
Penutup
a. Dengan bimbingan guru, siswa menyimpulkan hasil
diskusi.
b. Memberikan post
test sebagai umpan balik.
c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas untuk
mempersiapkan diskusi minggu berikutnya dengan membuat resume tentang
pengertian HAM, UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23
tahun 2002.
2. Pertemuan II
Pendahuluan
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan
lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan.
c. Memberikan informasi
tentang kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
·
Menjelaskan
konsep tentang pentingnya mengerti dan memahami hak asasi.
2). Elaborasi
·
Melakukan kajian
pustaka tentang hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
·
Membagi siswa
dalam 8 kelompok dan mendiskusikan hak-hak anak.
·
Mempresentasikan
hasil diskusi.
3) Konfirmasi
·
Guru bertanya
jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
·
Guru bersama
siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan terhadap materi
Penutup
a.
Guru dan siswa
menyimpulkan materi yang dibahas.
b.
Guru memberikan post test
c.
Guru melakukan
tindak lanjut dengan memberi tugas rumah
d.
Guru meminta
siswa untuk membaca dan menelaah buku-buku PKn dengan kajian pustaka guna
mempersiapkan materi yang akan datang.
E. Sumber Pembelajaran
- Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
- UUD 1945
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
F. Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama
proses dan sesudah pembelajaran
Indikator pencapaian
|
Teknik
penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen
|
· Menjelaskan definisi HAM
· Menjelaskan dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
· Menunjukkan lembaga perlindungan HAM
· Menunjukkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
tentang HAM
· Menjelaskan
berbagai instrumen HAM
|
Tes tertulis
Tes tertulis
|
Pilihan Ganda
Uraian
|
1.
Pasal 28A UUD 1945
menyebutkan bahwa setiap orang berhah untuk hidup, sertaberhak mempertahankan
hidup dan ….
a. kemerdekaan
b. kehidupan
c. ketenteraman
d. keinginan
2.
Lembaga perlindungan
HAM yang melindungi korban tindak kekerasan dan orang hilang adalah ….
b.
c. Kontras
c.
LBH
d.
d. PBHI
3.
Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 28A sampai dengan 28J mengatur tentang ….
b.
pengadilan hak azasi
manusia
c.
hak dan kewajiban
warga Negara
d.
kebebasan berserikat
dan berkumpul
4.
Sarana pengakkan HAM :
a.
UUD 1945
b.
Tap MPR No. XV Th.
1998
c.
UU No. 39 Tahun 1999
d.
UU No. 26 Tahun 2000
5.
Peraturan Pemerintah
No. 2 Th. 2002 Instrumen Hak Azasi Manusia di Negara RI adalah ….
a.
1, 2, 3, 5
b.
c. 1, 2, 5, 6
c.
1, 2, 4, 5
d.
d. 2, 3, 5, 6
6.
Yang bukan merupakan
hak asasi manusia yang pokok berikut ini adalah ….
a.
hak untuk berkumpul
b.
hak hidup
c.
hak kemerdekaan
d. hak memperoleh kebahagiaan
7.
Hak berserikat dan
berkumpul serta mengeluarkan pendapat tercantum dalam UUD 1945 pasal ….
a. 28E ayat 1
b. 28E ayat2
c. 28 ayat 3
d. 28D ayat 4
8.
Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945
Pasal ….
a. 28D ayat 1
b. 28D ayat 4
c. 28G ayat 1
d. 28G ayat 2
9.
Berdasarkan pasal 28J,
setiap orang ….
a. berhak menghormati orang lain
b. membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan
c. wajib menghormati hak asasi orang lain
d. bebas memiliki hak yang seluas-luasnya
10.Lembaga
resmi yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia
adalah ….
a. Pengadilan
b. DPR
c. POLRI
d. Komnas HAM
11.Tugas
dan wewenang Komnas HAM adalah ….
a. mengamati pelaksanaan HAM
b. mewujudkan
lembaga yang mandiri dan profesional
c. membantu
menyelesaikan pelanggaran HAM di masyarakat.
d. mengadakan
pengkajian, penelitian, dan penyuluhan tentang HAM
12.Komnas
HAM berada di ….
a. Jakarta
b. Kabupaten
c. Provinsi
d. Kecamatan
13.Berikut
ini termasuk lembaga perlindungan dan penegakan HAM selain KOMNAS HAM, kecuali ….
a. Komisi
Perlindungan Anak
b. POLRI
c. Pengadilan HAM
d. Perusahaan
Nasional
14.Ketua
Komnas Perlindungan anak sekarang ini dijabat oleh ….
a. Seto Mulyadi
b. Mutia Hatta
c. Yusril Ihza Mahendra
d. Hamid Awaludin
15. dibawah ini yang termasuk instrumen HAM adalah,
kecuali...
a. UU
No 40 Tahun 2008
b. UU No 39 Tahun 1999
c. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
d. Keppres No. 181 tahun 1982
1.
Jelaskan pengertian
HAM!
2.
Sebutkan 2 lembaga
perlindungan HAM di Indonesia!
3.
Sebutkan landasan
hukum jaminan dan perlindungan HAM di Indonesia!
4.
Jelaskan
peranan/tujuan Komisi Perlindungan Anak!
5.
Sebutkan 8 contoh
hak-hak mu sebagai manusia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002!
|
Mengetahui,
Kepala SMP/MTs ……………
(__________________________)
NIP/NIK : ..............................
|
|
…..,………………… 20 …….
Guru Mapel PKN
(_______________________)
NIP/NIK : ..............................
|
Masih belum menemukan Bandar Betting Online Indonesia Terbaik dan Terpercaya? S128Cash adalah tempat yang tepat bagi Anda semua.
BalasHapusPerlu Anda ketahui bahwa S128Cash telah mendapatkan lisensi RESMI dari pusat Perjudian Internasional, jadi tidak ada yang perlu Anda khawatirkan lagi.
Semua permainan yang digemari masyarakat Indonesia tersedia disini, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
S128Cash juga menyediaka PROMO BONUS yang sangat menarik, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Segera daftarkan diri Anda dan rasakan nyamanan bergabung bersama kami serta raih kemenangan Anda !!
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Website Judi Bola Terpercaya